Anwar Usman Kembali Terbukti Melanggar Kode Etik
Berita Baru, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman dinilai melanggar kode etik dalam memutus perkara tentang syarat minimal usia capres cawapres karena adanya konflik kepentingan.
Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, “Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama.” katanya pada Kamis (28/3/2024).
Dia menambahkan, “Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.”
Dalam pertimbangannya, Palguna menekankan bahwa hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. “Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah,” ujarnya.
MKMK menilai sikap Anwar Usman yang menolak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Ancaman laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dilayangkan oleh pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak setelah konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.