Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
(Foto: Dok. JATAM Kaltim)

JATAM Kaltim Menang dalam Gugatan Sengketa Informasi



Berita Baru, Jakarta – Gugatan sengketa informasi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim terkait proyek Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) menemui babak baru. Setelah berproses selama 13 bulan, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 4 Maret 2024, mengagendakan pembacaan putusan. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Komisioner KIP mengabulkan sebagian gugatan informasi JATAM Kaltim melawan Kementerian PUPR.

“Mengabulkan gugatan informasi JATAM Kaltim untuk sebagian,” demikian Ketua Majelis Komisi (MK) Arya Sandhiyudha membacakan amar putusan.

Artinya, dari tujuh data dan informasi yang dimohonkan, lima di antaranya dikabulkan. Ini termasuk dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan, izin penggunaan sumber daya air bendungan, persetujuan prinsip pembangunan bendungan Sepaku-Semoi, analisis dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi, dan AMDAL pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku.

Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, menegaskan urgensi informasi yang diminta terkait proyek infrastruktur IKN. Ia menyampaikan dampak langsung proyek tersebut terhadap kehidupan masyarakat Pasir Balik dan sekitarnya.

“Masyarakat terpaksa memindahkan makam leluhur Suku Balik yang sudah ada sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” ujarnya.

Putusan ini disambut positif oleh Muh. Jamil, S.H., Ketua Tim kuasa hukum JATAM Kaltim. “Kemenangan JATAM KALTIM melawan Kementerian PUPR RI pada hari ini, saya kira juga adalah kemenangan rakyat secara umum, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur.”

Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, menyoroti skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dalam proses mega proyek IKN. “Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang jelas bertentangan dengan Konstitusi RI pada Pasal 28 F, UUD 1945.”