KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Kasus Suap Eddy Hiariej
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melanjutkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta rekan-rekannya, meski permohonan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa meskipun praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK menghormati keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, substansi materiil kasus tersebut belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Ali menambahkan bahwa KPK akan menjalankan proses administrasi penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan akan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk keterbukaan.
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan rekan-rekannya oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi tidak berubah, meskipun sebelumnya status tersangka mereka sempat gugur akibat putusan praperadilan tersebut.