Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK Pertanyakan Para Tersangka Kerangkeng Manusia Tidak Ditahan
Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif (Foto: Istimewa)

LPSK Pertanyakan Para Tersangka Kerangkeng Manusia Tidak Ditahan



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan mengapa para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan. Sejauh ini, baru Terbit yang berada di dalam tahanan karena sedang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Label tersangka terhadap TRP, anak dan pelaku lainnya harus diikuti dengan kebijakan tegas, terukur dan objektif yaitu dilakukannya penahanan kepada semua tersangka karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah kejahatan terhadap tubuh yang ancaman hukumannya 15 tahun. Kalau tidak dilakukan penahanan rasanya aneh,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Detik.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut Edwin, tidak ditahannya para tersangka memperlihatkan adanya perlakuan khusus. Dia menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih ada kekebalan hukum kepada para tersangka.

“Hal ini mengkhawatirkan buat para korban kalau melihat masih ada perlakuan khusus yang diterima oleh para pelaku terhadap proses hukum ini, seolah-olah masih ada kekebalan hukum, masih ada perlakuan yang berbeda antara para pelaku dengan para korbannya. Hukum harus menunjukkan kesetaraan dan posisi yang jelas tegas antara memposisikan korban dan pelakunaya,” ucapnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4).