Dewas KPK Panggil 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil 12 orang saksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri. Para saksi berasal dari pihak internal KPK dan eksternal, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan, “Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK.”
Meskipun Firli belum memberikan konfirmasi kehadiran, Syamsuddin menegaskan bahwa sidang etik tetap dilaksanakan.
“Kita tunggu saja ya katanya sih tidak bisa hadir. Sidang tetap jalan,” ungkapnya.
Firli sendiri enggan memberikan kepastian mengenai kehadirannya dalam sidang etik tersebut.
“Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat,” kata Firli.
Majelis etik Dewas KPK akan menguji tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, tersangka kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Kedua, terkait pelaporan harta kekayaan yang tidak akurat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.