Kritik Upaya Pemerintah Atasi Polusi, Komnas HAM: Belum Sentuh Inti Masala
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa upaya yang sudah dipilih pemerintah masih jauh dari mengatasi permasalahan tersebut. Dia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak warga dalam menghirup udara yang sehat.
“Masih belum cukup lah [upaya pemerintah] untuk menjawab persoalan polusi udara, karena memang,” ungkap Hari di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).
Salah satu aspek yang disoroti oleh Hari adalah penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurutnya, langkah tersebut belum menunjukkan hasil yang memadai dalam mengurangi polusi udara.
“Langkah-langkah yang diambil pemerintah, termasuk WFH, terbukti hari ini tidak memberikan jawaban yang memadai terhadap pengurangan polusi udara,” tegasnya.
Hari berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah yang lebih progresif dengan fokus pada sumber emisi tinggi. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di daerah perkotaan.
Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu ketat dalam memberikan kredit untuk kendaraan bermotor. Langkah lainnya adalah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak tinggi terhadap polusi udara. Dia menyoroti pentingnya uji emisi tidak hanya diterapkan pada kendaraan, tetapi juga pada perusahaan atau pabrik.
“Contohnya seperti kasus di Tangerang, bukan masyarakat yang harus diadili, tetapi perusahaan yang harus diawasi karena mereka yang menyuruh pembakaran limbah berbahaya. Uji emisi tidak hanya harus berlaku pada kendaraan, melainkan juga pada cerobong asap perusahaan,” jelas Hari.
Dalam konteks ini, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah lebih efektif dan komprehensif dalam menangani polusi udara, demi kesehatan dan hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.