Dua debitur yang dilaporkan PT IMFI minta perlindungan hukum ke POLDA DIY
Berita Baru, Daerah – Dua debitur, Bambang Yuli Purwanto dan Yohanes Arwan Ismianta Putra, meminta perlindungan hukum ke Polda DIY usai mereka mendapat teror dan dikejar-kejar oleh Debt Collector (DC) dari perusahaan pembiayaan (leasing) dari PT Indomobil Finance cabang Yogyakarta (IMFI).
Mulanya, dua debitur tersebut mengalami macet pembayaran akibat adanya wabah covid-19 yang menyebabkan usahanya gulung tikar.
Geovani Sarwolfram, selaku kuasa hukum dari kedua debitur tersebut menerangkan, “Awalnya kedua klien kami membeli masing-masing satu unit kendaraan, angsuran berjalan dengan lancar, namun sejak adanya wabah covid 19 usaha kedua klien kami mengalami masalah sehingga terjadilah penunggakan terhadap tanggungan kepada leasing tersebut,” ujarnya pada Selasa (8/8).
Kuasa hukum dari LKBH-PANDAWA tersebut menambahkan bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak dibenarkan dari DC yang diperintahkan oleh leasing, selain diintimidasi, salah satu dari kliennya juga dimintai uang sejumplah 3 jt untuk pembatalan penarikan mobil.
Akibat tindakan arogan yang dilakukan DC tersebuat, kedua debitur akhirnya menguasakan permasalahan ini pada LKBH-PANDAWA karena merasa ketakutan.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum dari kedua debitur tersebut telah melakukan upaya penyelesaian dengan pihak IMFI, beberapa kali surat dikirimkan untuk permohonan pelunasan, namun permohonan pelunasan tersebut tidak membuahkan hasil, sedangkan kedua unit tersebut masih dalam keadaan aman dengan di titipkannya di kantor LKBH-PANDAWA untuk menghindari intimidasi dari DC.
“Upaya permohonan pelunasan sudah kita ajukan sebagai itikat kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, alih-alih kedua klien kami dilaporkan ke Polda DIY oleh IMFI dengan laporan penggelapan fidusia, padahal ini bukan penggelapan fidusia, mereka hanya menitipkan untuk menghindari DC tersebut dan unit kendaraan masih dalam keadaan aman-aman saja,” imbuhnya.
Saat ini Yohanes dan Bambang sudah memenuhi panggilan dari kepolisian. karena terus di kejar-kejar DC, kedua debitur mengalami ketakutan yang akhirnya datang ke Polda DIY dengan maksut ingin menitipkan kedua mobil tersebut dan meminta perlindungan hukum kepada kepolisian untuk menghindari intimidasi dari DC sampai dengan permasalahan ini terselesaikan.
“Untuk penitipan ke dua unit tersebut ternyata tidak bisa, pihak kepolisian menerangkan bahwa ini bukan wewenang mereka, mereka hanya menerima jika barang tersebut tersangkut permasalahan pidana, atau barang tersebut merupakan sitaan akibat persoalan pidana. Lah, kalau seperti ini kepada siapa kami meminta perlindungan hukum, sedangkan klien kamu terus di kejar-kejar,” pungkas Geovani usai dari Polda DIY.
Saat ini upaya hukum yang dilakukan Yohanes dan Bambang ialah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IMFI di Pengadilan Negeri Sleman, proses pengajuan masih dalam tahap pemeriksaan gugatan. Langkah tersebut adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan dan juga sebagai upaya mencari perlindungan hukum untuk Bambang Yuli Purwanto dan Yohanes Arwan Ismianta Putra.