Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum

Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum



Berita Baru, Jakarta – Kasus korupsi yang menimpa Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dapat disidang di pengadilan umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ketika memberikan tanggapan kepada awak media pada hari Senin (31/7/2023) terkait kemungkinan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Umum.

“Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Alex.

Dalam penjelasannya, Alex juga mengungkapkan tujuan dari pembentukan Pengadilan Tipikor, yaitu untuk mengadili perkara-perkara korupsi. Ia menjelaskan bahwa para hakim di Pengadilan Tipikor telah mengikuti pendidikan sebagai Hakim Tipikor dan terdapat hakim ad hoc di dalamnya. Namun, Alex juga menyatakan bahwa prinsipnya tidak masalah siapa yang menangani kasus ini selama penanganan dilakukan dengan profesional dan transparan.

Terkait rencana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI, Alex mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam pembahasan. Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus menjalin komunikasi untuk membahas kemungkinan adanya MoU atau perjanjian kerja sama agar tercipta sinergi di masa depan.

Puspom TNI telah menetapkan status tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri dalam kasus ini. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsdya Agung Handoko dalam sebuah jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7). Keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7). Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Dari hasil gelar perkara atau ekspose, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap-menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Marilya dan Roni Aidil, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Sedangkan Mulsunadi ditahan mulai tanggal 31 Juli sampai 19 Agustus 2023. Terkait dengan anggota TNI yang terciduk dalam OTT KPK, Marsdya Henri bersama dengan Letkol Adm Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 dengan jumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.