Satgas BLBI Sita Aset The East Tower Milik Bank Asia Pacific
Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik obligor Bank Asia Pacific, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Aset yang disita merupakan properti yang dikenal sebagai The East Tower yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan juga Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
“Penyitaan dilakukan terhadap tanah dengan status SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dan bangunan berupa 177 unit rumah susun di atasnya yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2 dan estimasi nilai Rp786 miliar,” ungkap Rionald dalam keterangan tertulis pada Senin (24/7/2023).
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang sebelumnya telah disalurkan kepada bank saat mengalami krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melanjutkan upaya hukum jika obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” tutup Rionald.