KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Terkait Aliran Dana Muhammad Adil
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Meranti, Asmar, pada Senin, 29 Mei 2023, terkait rencana penggunaan dana suap yang melibatkan Bupati Meranti non-aktif, Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Asmar diduga mengetahui motivasi di balik penerimaan suap oleh Muhammad Adil dari beberapa pihak. Salah satu motifnya, menurut Ali, adalah untuk kepentingan politiknya dalam kontestasi Pilkada Gubernur pada tahun 2024 mendatang.
Ali menyatakan, “Saksi ditanyai tentang pengetahuan terkait motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA, di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024,” dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (31/5/2023).
Selain itu, Ali mengatakan bahwa Asmar juga diperiksa mengenai detail perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil. Salah satunya adalah terkait penerimaan fee dari pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Meranti.
“Ia ditanyai mengenai pengetahuan tersangka MA selaku bupati dalam pemotongan uang persediaan dan penerimaan fee proyek,” ungkap Ali.
Selain alasan tersebut, Ali juga menjelaskan bahwa Asmar dipanggil oleh penyidik KPK dengan alasan lain. Ia diminta untuk memberikan instruksi kepada jajarannya agar kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Saksi ini juga diminta untuk mengingatkan semua ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” kata Ali.
Sebelumnya, pada 7 April 2023, KPK menetapkan tersangka dalam kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti. Muhammad Adil, selaku Bupati Meranti, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau, dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Muhammad Adil diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan setoran berupa uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). KPK menduga bahwa Muhammad Adil meminta Satuan Kepala Perangkat Daerah memberikan 5 hingga 10 persen dari anggaran tersebut.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Muhammad Adil menerima gratifikasi umrah senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diduga diterima untuk memuluskan izin proyek pengadaan jasa pemberangkatan umrah takmir masjid se-Kabupaten Kepulauan Meranti.