Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dana Desa
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Pidato Desa Tujuh Tahun UU Desa, Jumat (15/1).

Sepanjang 2015-2020, Dana Desa Digunakan untuk Membangun Prasarana Penunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) PDTT, Abdul Halim Iskandar menyatakan sepanjang 2015-2020, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Gus Menteri dalam peringatan hari lahir Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ke-7 pada hari ini, Jumat, 15 Januari 2021.

“Sepanjang 2015-2020, Dana Desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Pidato Desa Tujuh Tahun UU Desa secara virtual, Jumat (15/1). 

Dana desa yang telah digunakan untuk mebangun penunjang aktivitas ekonomi masyarakat yakni berupa: jalan desa sepanjang 261.877 kilo meter; jembatan sepanjang 1.494.804 meter; pasar desa 11.944 unit; Bumdes 39.844 kegiatan; tambatan perahu 7.007 unit; embung 5.202 unit; irigasi 76.453 unit; Sarana olahraga 27.753 unit. 

Sepanjang 2015-2020, kata Gus Menteri, juga telah dibangun prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, berupa: penahan tanah 237.415 unit; prasarana air bersih 1.281.168 unit; prasarana MCK 422.860 unit; polindes 11.599 unit; drainase 42.846.367 meter; PAUD 64.429 kegiatan; posyandu 40.618 unit; dan 58.269 unit sumur.

Gus Menteri mengatakan, desa juga berinisiatif membentuk Bumdes, menjadi andalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sebelum pengundangan UU Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes. 

“Pada 2015 sebanyak 6.274 Bumdes, 2016 sebanyak 14.132 Bumdes, tahun 2017 sebanyak 14.744 Bumdes, tahun 2018 sebanyak 5.874 Bumdes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 Bumdes. Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 Bumdes,” ujar Gus Menteri.

Ia menyebut, untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. 

Hasilnya, Kemendes PDTT mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes. Saat ini, lanjut Gus Menteri, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal Bumdes. 

Padahal, diyakini bahwa ketika desa kreatif mengelola Bumdes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan.

Sepanjang 2015-2020, Dana Desa Digunakan untuk Membangun Prasarana Penunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut Gus Menteri mengungkapkan, rekognisi kian mantap setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melegalkan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai badan hukum (pasal 117). Dengan ketentuan tersebut, Bumdes dapat leluasa menjalankan usaha maupun bermitra bisnis. 

“Undang Undang Cipta Kerja bahkan membuka peluang bagi Bumdes untuk mengelola terminal hingga sumber daya air secara lestari. Pengelolaan entitas bisnis yang harus menguntungkan ini, diatur terpisah dari entitas layanan publik yang dijalankan pemerintah desa,” tandas Gus Menteri.