BRIN Dorong Periset Fokus Raih Hak Paten
Berita Baru, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar dapat meraih hak atas kekayaan intelektual atau hak paten terhadap temuan ilmiah mereka.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa BRIN memiliki empat deputi yang bertugas untuk melayani para periset, di antaranya Deputi Fasilitas yang bertugas mengelola dan mengurus seluruh proses administratif dari kekayaan intelektual para periset.
Kedua adalah Deputi Pemanfaatan yang akan mencarikan mitra-mitra potensial untuk menghilirkan kekayaan intelektual yang sudah dihasilkan oleh periset BRIN.
“Para periset tidak perlu repot mengurus sendiri sehingga periset bisa fokus ke riset mereka, mengembangkan riset yang baru lagi sembari mereka tetap menerima royalti,” kata Tri Handoko.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pemberian penghargaan periset BRIN dan anugerah kekayaan intelektual di Gedung BJ Habibie, Kompleks BRIN, Jakarta Pusat, Minggu (7/5).
Handoko menuturkan pihaknya telah mengimplementasikan regulasi dari Kementerian Keuangan berupa pemberian royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi.
“Sedangkan, komposisi 70 persen dari nilai lisensi tersebut disetorkan kepada negara,” terangnya.
Dari sisi pendanaan, Handoko menyebut BRIN juga memiliki insentif untuk para mitra industri yang punya keinginan menghilirkan hasil riset para ilmuwan BRIN.
Bila semakin banyak industri yang membeli lisensi produk BRIN, maka hal itu berimbas terhadap pendapatan negara dan royalti yang diperoleh para peneliti. Pada 2021, BRIN menyetorkan pendapatan royalti atas lisensi kepada sebesar Rp2,75 miliar.
“Kami ada skema pengujian produk Inovasi. Ada tipe untuk pertanian, seperti bibit unggul, ternak unggul, pupuk, ada juga untuk kesehatan (vaksin, obat, uji klinis, dan seterusnya), ada juga untuk teknologi,” tutur Handoko.
Pada 2022 lalu, BRIN sudah mendaftarkan kembali 400 lebih permohonan paten dan tahun 2023 ini BRIN menargetkan pendaftaran 600 paten baru.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi,” pungkasnya.