ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berkaitan dengan dugaan percakapan antara Johanis dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris F. Sihite.
Laporan ini dilakukan oleh peneliti ICW, Lalola Easter, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (18/4/2023). Lalola menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada komunikasi antara Johanis dan Idris yang berisi permintaan uang dengan “main di belakang layar”. Pelaporan ini didasarkan pada dua peristiwa yang telah diperoleh oleh ICW.
“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023,” ujar Lalola seperti dikutip dari Jawapos.com.
Lalola menjelaskan bahwa Johanis tidak dapat menjaga sikap dan perbuatannya, meskipun pada Oktober 2022, dia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK dan hanya baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Lalola menilai bahwa perilaku Johanis dalam berkomunikasi dengan pihak lain yang menawarkan kerja dapat memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK.
“Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi,” tutur Lola.
Lalola juga menyoroti komunikasi yang dilakukan oleh Johanis pada Februari 2023, di mana dia sudah menjadi pimpinan KPK. Lalola menilai bahwa Johanis telah melakukan pelanggaran dalam hal ini. ICW menduga ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang ditangani oleh KPK.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” tegas Lola.
Sebelumnya, Johanis telah mengakui bahwa ia bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah satu kantor di Kejaksaan Agung. Johanis mengaku bahwa ia berdiskusi dengan Idris mengenai pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan memberikan pendapat hukum atau legal opinion dan pengetahuan yang bersifat keperdataan.