Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

Ferdy Sambo Gagal Banding, Vonis Pidana Mati Dikuatkan



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan keputusan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu (12/4), Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan bahwa “memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” demikian disampaikan Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar dan penjatuhan hukuman mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tidak mengajukan banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati, yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Putri divonis 20 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun. Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun, dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang sama.

Meskipun banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi, para terdakwa masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengajukan banding yang lebih lanjut.