Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua MPR: Terlalu Prematur Meributkan Wacana Penundaan Pemilu
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Dok. MPR RI)

Ketua MPR: Terlalu Prematur Meributkan Wacana Penundaan Pemilu



Berita Baru, Bandung – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024. Menurutnya, MPR akan mentaati UUD NKRI 1945 terkait pelaksanaan Pemilu.

Bamsoet menyebut, UUD NRI 1945 telah mengatur pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali, kecuali jika ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

“Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur,” kata Bamsoet saat menghadiri acara press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Bandung, Sabtu (18/3). 

“Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” sambungnya.

Meski demikian, Ketua DPR RI ke-20 ini pun tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu. Terlebih, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu.

Dijelaskan Bamsoet, hingga saat ini belum undang-undang yang mengatur penundaan Pemilu. Dalam amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodisasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten

Lantas ia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024. Apakah tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara?

Menurut Bansoet, bagi kepala daerah jelas ada aturan pelaksana tuga (Plt), tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD. “Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya?” katanya.

“Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” tambah Bamsoet.

Melihat persoalan tersebut, Bamsoet menilai Indonesia harus berani membangun diskursus untuk berjaga-jaga. Sebab, konstitusi hanya memilki pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali.

“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut. Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar Pemilu. Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional,” urainya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun mengingatkan pentingnya memikirkan aturan hukum baru soal masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten jika benar-benar terjadi penundaan Pemilu karena force majeure. 

Hal ini lantaran konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

“Aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila terjadi penundaan Pemilu, menarik untuk dikaji oleh para stakeholder bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi,” pungkas Bamsoet.