Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini Kejanggalan dari Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Ini Kejanggalan dari Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Ini Kejanggalan dari Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan



Berita Baru, Sepakbola – Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (16/3). Kedua tersangka tersebut adalah Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam sidangnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dengan tegas menyatakan bahwa Setyo Pranoto tidak bersalah karena tidak memerintahkan adanya penembakan gas air mata ke suporter.

“Tiga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim.

Sedangkan satu polisi lain, yakni eks Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut oknum dari penyebab Tragedi Kanjuruhan itu dengan masing-masing tiga tahun penjara dengan alasan lalai dalam prosedur pengamanan laga sehingga menyebabkan meningalnya 135 orang.

Dua terdakwa lain di kasus sama, yakni bekas Ketua Panitia Pertandingan Arema Abdul Haris divonis penjara 1,5 tahun, Kamis, 8 Maret 2023.

Sedangkan Security Office Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara. Vonis kedua terdakwa itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Proses hukum Tragedi Kanjuruhan cukup alot dan ribet (istimewa)
Proses hukum Tragedi Kanjuruhan cukup alot dan ribet (istimewa)

Kejanggalan-Kejanggalan di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Dilansir dari Kbr.id, mantan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali, mempertanyakan vonis hakim dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Dia menilai vonis bebas tidak sesuai asas keadilan yang diharapkan masyarakat.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan sedari awal tidak transparan dan tidak profesional. Dia berharap jaksa mengajukan banding.

“Ada ‘rekayasa hukum di dalamnya’, sehingga kemudian ini yang dipertanyakan oleh masyarakat. Di mana keadilannya? Sehingga kemudian ada dua polisi, bekas Kasat Samapta Polres Malang dan bekas Kabag Ops Polres Malang, divonis bebas. Tapi ada juga sisi positifnya yang harus diambil. Artinya kalau kemudian ada dua polisi divonis bebas, apakah kemungkinan kasus ini dikembangkan untuk menjerat pejabat yang lebih tinggi? Ini kan pertanyaan yang harus dijawab,” kata Akmal pada Kamis, (16/03/23).

Bekas TGIPF Kanjuruhan Akmal Marhali menilai, ada peluang kasus ini dikembangkan lebih dalam. Sehingga bisa menyeret tersangka lain dari polisi dengan jabatan yang lebih tinggi.

Senada dengan Akmal, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pihak yang paling bertanggung jawab merupakan pemberi komando tertinggi dalam satuan. Kata dia, hukuman pidana bisa lebih berat lantaran menimbulkan kerusuhan yang berakibat ratusan nyawa melayang.

Menurut Fickar, sulit menjatuhkan vonis tinggi bagi terdakwa yang bukan merupakan penanggung jawab atau pelaku utama.

“Mestinya bukan bebas ya, lepas. Karena mereka melaksanakan juga tugasnya, tapi terjadi penyimpangan atau terjadi kelalaian atau apapun namanya yang menyebabkan kerusuhan dan ada beberapa orang meninggal. Itu kan sebenarnya de facto-nya tanggung jawab mereka di lapangan. Tapi de jure-nya sebenarnya tanggung jawab itu ada di pemberi perintah nomor satu di atas itu,” ujar Fickar pada Kamis, (16/3/2023).

Kata dia, salah satu kejanggalan yang terlihat dalam sidang adalah hakim dan jaksa penuntut umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materiil.

Tuntutan lain, yakni meminta Kapolri Listyo Sigit memastikan proses hukum berjalan independen dan transparan.

Menurutnya, polisi perlu kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan tersangka baru, khususnya pelaku penembakan gas air mata.

Ia juga meminta Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.