Dewan Pers Serahkan Rancangan Perpres Media Berkelanjutan di Kemenkominfo
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pers menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik dikutip dari keterangan resminya, Minggu (19/2/2023).
Menurut dia, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers.
Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Di lain sisi, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan yang disampaikan Dewan Pers akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.