Triliunan Uang Mengalir Untuk Pemilu 2024: Hasil Korupsi dan Uang Ilegal
Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis aliran uang yang berjumlah triliunan rupiah yang bersumber dari hasil korupsi dan sumber ilegal lain menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menyerahkan sebagian hasil temuan itu kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara beberapa temuan masih dalam tahap pemprosesan oleh PPATK.
“Ya (KPK dan Kejagung). Ada yang sudah kami serahkan ke Polri dan beberapa masih proses di kami,” kata Ivan dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (17/2/2023).
Ivan menyebut ada sebanyak 21 laporan terkait aliran dana besar hasil transaksi ilegal untuk modal pemilu yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana.
“Dari beberapa jenis tindak pidana. Ada potensi dipakai untuk pembiayaan kontestasi politik,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap uang dari sumber ilegal lain berjumlah triliunan Rupiah bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024. Uang yang berasal dari transaksi ilegal itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ivan enggan membeberkan angka pasti dari uang tersebut. Dia hanya menyebut nominal mencapai triliunan rupiah.
“Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya, triliunan angkanya,” katanya, Selasa (14/2/2023) kemarin.