Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes
Mendes PDTT Abdul Halim Iskantar

Mendes Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Beri Manfaat Bagi Masyarakat Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, hal itu dikarenakan Kades dapat berfokus pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT.

Halim menjelaskan usai gelaran Pilkades kerap terjadi konflik dan polarisasi nyaris di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga, Halim menilai ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Baginya, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa.

“Tapi menjawab kebutuhan menyelesaikan konflik pasca Pilkades,” kata dia.

Selain itu, Hakim berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika kepala desa memiliki kinerja buruk. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Halim.

Sebelumnya para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.