Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langkah Jenderal Andika Usai Diberhentikan dengan Hormat sebagai Panglima TNI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Setpres)

Langkah Jenderal Andika Usai Diberhentikan dengan Hormat sebagai Panglima TNI



Berita Baru, Jakarta – Jenderal TNI Andika Perkasa secara resmi melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Panglima TNI kepada Laksamana TNI Yudo Margono di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/22).

Jenderal Andika resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya bersamaan dengan dilantiknya Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari sebelumnya, Senin (19/12). 

Pemberhentian Andika dan pengangkatan Yudo sebagai Panglima TNI berdasarkan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Lantas langkah apa yang akan dijajaki  Andika ke depan? Kepada wartawan, jenderal bintang 4 itu tidak merinci apa langkah selanjutnya yang akan diambil usai dirinya lengser dari jabatan Panglima TNI. 

Jenderal lulus S3 George Washington University, Washington D.C, itu menyebut langkahnya akan ditentukan usai dirinya purnatugas sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Nah, ya saya pensiun nanti mulai 1 Januari 2023. Walaupun sekarang serah terima, tapi kita sesuai dengan peraturan yang berlaku baru 1 Januari belom. Apa yang saya lakukan? Ya nanti aja setelah saya pensiun, kita ketemu lagi,” kata Andika, di Plaza Mabes TNI Cilangkap.

Hal senada juga diucapkan Jenderal Andika saat ditanya apakah dirinya akan terjun ke dunia politik atau tidak nantinya. “Nanti saja, nanti saja,” tuturnya singkat.

Jenderal Andika Diberhentikan dengan Hormat

Jenderal Andika Perkasa telah menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021 dan diberhentikan secara hormat, pada Senin, 19 Desember 2021. Andika diganti karena sudah memasuki masa pensiun.

“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI, di Istana Negara (19/12).

Sebelumnya, keputusan DPR RI dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 juga menetapkan pemberhentian Jenderal Andika Perkasa dengan hormat sebagai Panglima TNI.

Pada rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12), Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan mengenai proses mekanisme calon Panglima TNI Laksamana Yudo serta pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika.

Selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan kepada rapat paripurna terkait laporan Komisi I DPR RI itu. DPR kemudian memutuskan memberhentikan Jenderal Andika Perkasa secara hormat dan Laksamana Yudo menjadi Panglima TNI.