Sampaikan Aspirasi Petani Siwalan, Ratna Juwita Minta BRIN Kirim Peneliti ke Tuban
Berita Baru, Jakarta – Menindaklanjuti aspirasi Petani Siwalan Tuban, mengenai pengemasan dan pengawetan hasil olahan siwalan, Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX (Tuban-Bojonegoro), Ratna Juwita Sari meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendatangkan peneliti ke Tuban.
Usulan itu disampaikan Ratna dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama BRIN di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (21/01).
Menurut Legislator PKB ini, penelitian dibutuhkan untuk mengembangkan komoditas olahan siwalan ke tahap industri.
“Kajian ilmiah sangat dibutuhkan untuk mengembangkan industri olahan siwalan, baik buah maupun legen (air nira siwalan_red), agar bisa menjadi komuditas unggul dan bisa dipasarkan ke seluruh Indonesia, bahkan kalau bisa diekspor ke luar negeri. Oleh karenanya, kami meminta Bapak (Kepala BRIN) bisa mengirim peneliti ke Tuban,” kata Ratna.
Tanggapan BRIN
Menanggapi usulan Ratna, Kepala BRIN, Bambang Brodjonero menyampaikan ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk pengemasan dan pengawetan olahan siwalan.
Pertama, menggunakan sistem pengawetan pra pengemasan seperti yang digunakan untuk makanan olahan pada umumnya (kaleng, pounch, bio plastik dan lainnya).
Kedua, menggunakan sinar radioaktif milik Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional) yang hari ini hanya ada satu mesin dan lokasinya di Jawa Barat.
Adapun mengenai permintaan mengirim peneliti ke Tuban, Bambang mengatakan BRIN telah memiliki program ‘Penelitian Berbasis Kearifan Lokal’ yang bisa diakses oleh lembaga perorangan.
“Penelitian bisa berkaitan dengan ‘mitos’ maupun inovasi daerah. Ini kami harapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat, agar memlliki visi ke depan namun tetap melestarikan tradisi,” papar Bambang.
Merespon tanggapan BRIN, kepada Beritabaru.co, Ratna Juwita mengatakan peluang itu dapat dihilirasasi pelaku industri setelah adanya penelitian.
Nantianya, kata Ratna, hasil penelitian harus dipatenkan untuk memberi apresiasi dan royalti kepada pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Itu agar pemilik hak paten tetap bisa mendapatkan penghargaan yang ada nominalnya mas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, usulan tersebut diajukan kepada BRIN setelah Ratna melakukan serap aspirasi kepada Petani Siwalan di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Tuban, pada 10 Janurai 2020.
Di mana para petani mengeluh buah siwalan dan legen tidak bertahan lama. Kata petani, paling lama bertahan dua hari. [AD]