Mahfud MD: Turuti Nasehat Mulia Teddy Minahasa yang Beredar di Publik
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD minta penegak hukum, termasuk institusi pemerintah, mengikuti nasihat mulia Irjen Teddy Minahasa yang pernah disampaikan saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar dan belakangan viral di media sosial.
Sebab menurut Mahfud, tugas penegak hukum, termasuk institusi pemerintah, memang harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan polri, mulai dari pejabat Mabes Polri, Kapolda hingga Kapolres, pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, di Istana Negara.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan cukup nasihat baik Teddy yang diikuti, tidak dengan tingkah lakunya yang menjadi tersangka pengedar dan bisnis gelap narkoba.
“Turuti nasehat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasehat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” kata Mahfud dalam akun Instagramnya, Minggu (16/10).
“Itu nasehat Teddy yang bagus dan harus diikuti. Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya,” sambungnya.
Bahkan, Mahfud menuturkan jika dirinya akan memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meningkatkan peran pengawasan di lingkungan eksternal. Dan berjanji bakal merevitalisasi satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar fokus menangani laporan pemerasan dan mafia di sejumlah kepolisian.
“Saya akan panggil Kompolnas utk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya. Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,”
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara