PB PMII Minta Pejabat Komitmen Sampaikan LHKPN
Berita Baru, Jakarta – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat penting untuk dilakukan. LHKPN menjadi salah satu cara bagi pejabat atau penyelenggara negara untuk bisa mendapat kepercayaan publik.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB PMII, Joni Satriawan menjelaskan bahwa tujuan penyampaian LHKPN untuk menjaga integritas penyelenggara negara, diantaranya menimbulkan rasa takut untuk korupsi, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan bertanggung jawab.
“Tujuan LHKPN itu sangat bagus, sehingga wajib untuk dilakukan. Kalau LHKPN tidak disampaikan, maka wajar jika muncul kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan dari rakyat kepada pejabat bersangkutan,” jelasnya.
Dia mencontohkan, penyelenggara negara yang belakangan ini LHKPN nya ramai dirilis media massa. Di kalangan pejabat tinggi Polri misalnya, ada Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, Komandan Densus 88, Irjen Marthinus Hukom dan Kepala STIK, Irjen Yazid Fanani, serta Kalemdiklat Polri, Komjen Rycko Amelza Dahniel.
Menurut Joni Satriawan, kelima pejabat Polri tersebut patut mendapat apresiasi publik karena keberanian mereka secara terbuka menyampaikan harta kekayaannya, mengingat masih ada pejabat lain yang enggan menyampaikan LHKPN.
Dia berharap, kelima pejabat Polri tersebut dapat menjadi contoh bagi polri maupun penyelenggara negara yang lain untuk komitmen menyampaikan LHKPN. Bukan malah dikritik karena memiliki kekayaan yang cukup besar. Sebab, LHKPN yang mereka sampaikan disertai dengan sumbernya.
“Jangan seolah-olah penyampaian LHKPN kelima pejabat Polri tersebut dengan total yang wah malah digoreng. Justru harus kita acungkan jempol karena ini merupakan pertanggungjawaban mereka sebagai pejabat,” jelasnya.
Menurut Joni Satriawan, yang patut dikritik dan dicurigai itu justru pejabat yang tidak komitmen untuk menyampaikan LHKPN. Terkesan seperti sedang main kucing-kucingan, karena menyembunyikan sesuatu yang wajib untuk dibuka dan diketahui publik.
Dia menilai, masih adanya penyelenggara negara yang tidak komitmen untuk menyampaikan LHKPN, dikarenakan oleh ringannya sanksi. Sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 UU No 28 Tahun 1999, sanksinya bersifat administratif.
“Kami mendorong adanya aturan yang mengatur tentang sanksi yang tegas dan berat bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN. Agar mereka bisa tertib dan komitmen untuk menyampaikan LHKPN guna mengantisipasi terjadinya kasus KKN di dalam tubuh penyelenggara negara itu sendiri,” tegas Joni Satriawan.