Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Pembunuhan Munir
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut langkah itu telah diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dengan demikian, kasus Munir selanjutnya akan diproses mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib,” kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).
Taufan menyebut pada sidang Paripurna Komnas HAM berikutnya akan ditentukan anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat.
Berdasarkan UU No 26/2000, kata Taufan, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc.
Hasil dari penyelidikan pro justitia itu nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
“Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu,” ujar dia.
Jika sudah ditetapkan sebagai HAM berat, Komnas HAM harus mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung. Lalu, jika berkas dianggap lengkap, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.
Komnas HAM sebelumnya bakal segera mengumumkan kejelasan status pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai kasus biasa atau pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah memanggil setidaknya empat ahli untuk mendalami kasus Munir.
“Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26/200 (Pengadilan HAM) atau tidak, nanti akan diputuskan. Semoga dalam dua bulan ini beres,” kata Anam kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5).
Pada September 2022 ini, kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.