Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Minta Semua Aktifitas MTA Gresik Dihentikan

Warga Minta Semua Aktifitas MTA Gresik Dihentikan



Berita Baru, Gresik – Keberadaan Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Perwakilan Gresik di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas menuai protes dari warga setempat. Kalangan warga meminta semua aktifitas organisasi masyarakat (Ormas) tersebut dihentikan.

Bentuk protes ditunjukkan warga dengan melayangkan surat bernomor 020/l/RT-05/Vl/22 tertanggal 9 Juli 2022 perihal Teguran Penggunaan Kantor Sebagai Rumah Ibadah Rutin dan Sholat Jumat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MTA Perwakilan Gresik.

Dalam surat itu, warga meminta bukti surat ijin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis dari kelurahan, pelaporan dari Forum Komunimasi Umat Beragama (FKUB), dan pelaporan tertulis dari kantor Kementerian Agama.

Merujuk surat RT tersebut, FKUB lantas mengeluarkan sikap dengan melayangkan surat bernomor 451.48/01/437.77/2014 perihal penghentian kegiatan MTA di wilayah Kabupaten Gresik dan surat teguran yang dikeluarkan oleh warga RT 05 Kelurahan Sidomoro. 

“MTA harus mematuhi surat Kesbangpol perihal penghentian sementara hingga mereka (MTA) bisa menunjukkan ijin yang diperlukan,” kata Sekretaris FKUB Dr Taufiqullah Ahmadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/7).

Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menghentikan semua aktifitas sejak Januari 2014. Namun faktanya hingga kini masih berjalan.

Pelarangan seluruh aktifitas dan kegiatan MTA itu dikeluarkan Bupati Sambari Halim Radianto pada 02 Januari 2014 dengan surat bernomor 451.48/01/437.77/2014 sesuai dengan perda No 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Masih lanjut Taufiqullah, FKUB sejauh ini belum pernah menerima pengajuan pendirian rumah ibadah atau lainya dari MTA. Seharusnya, kata dia, MTA mengajukan pendirian rumah ibadah terlebih dahulu ke bupati.

Kemudian tahap selanjutnya Bupati merekomendasikan ke FKUB untuk dilakukan cek dan verifikasi di lapangan. Jika hasil kroscek tidak ada gejolak dan tidak menimbulkan keresahan, maka FKUB bisa mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau hasil di lapangan tidak meresahkan masyarakat maka FKUB akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi MTA tidak pernah mengajukan ijin ke bupati. Dan bupati tidak pernah diskusi dengan FKUB tentang permohonan ijin MTA. Mereka tidak punya (ijin). Satpol PP kan punya kewenangan menertibkan. FKUB hanya meganjurkan MTA segera mengajukan ijin ke bupati,” tegasnya.

Dikatakan, RT berhak menegur karena berada di lingkungannya sesuai dengan kondisi masyarakat menyikapi keberadaan MTA. Apalagi, MTA Sidomoro tidak mengantongi ijin sehingga bisa dengan tegas menegur karena dinilai meresahkan lingkungannya.

“RT sudah benar melakukan teguran. RT memang hanya punya kewenangan menegur tempat yang bikan untuk ibadah yang memang tidak punya legalitas. Dan itu (surat RT) juga bukti meresahkan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Suprapto mengatakan, pihaknya dan instansi terkait akan melakukan musyawarah ditingkat kecamatan. Jika tidak ada titik temu, maka pihaknya akan turun ke lapangan bersama Bakesbanglinmas dan perangkat kecamatan dan kelurahan

“Maksudnya, dalam musyawarah itu nanti mereka akan kita suruh untuk menghentikan sementara kegiatannya. Jika tidak maka kita akan turun lapangan bersama Bakesbanglinmas biar tidak menimbulkan gejolak,” kata Suprapto saat merespon pengaduan warga RT 05/RW IV Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kamis (21/7).

Dikatakan Suprapto, jika (MTA) memang tidak mengantongi ijin sesuai dengan peruntukanya saat ini, memang harus dihentikan agar tidak terjadi gejolak. Berdasar surat dari warga melalui RT yang dikirin ke sejumlah lembaga lin twemasuk ke Satpol PP sebagai dasar.

“Barangkali hanya dengan musyawarah ditingkat desa atau kelurahan kegiatanya bisa berhenti. Kita bersifat meredam gejolak dibawah. Daripada dibiarka nanti akan kembali muncul masalah. Lain lagi kika mwreka bisa menu jukkan ijinya dengan lengkap,” tegasnya.

Disebutkan surat penghentian sementara kegiatan itu dulu berdasar keluhan warga karena MTA dianggap melanggar aturan sesuai hasil rapat banyak pihak yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas).

Saat itu. MTA tidak bisa memenuhi atau menunjukkan izin yang disyaratkan undang-undang dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sementara, pihak Pemerintah Kecamatan Kebomas akan menindaklanjuti surat FKUB untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesbanglinmas.

“Hari ini akan kita buatkan surat menindaklanjuti surat RT dan FKUB ke Dinaa Kesbanglinmas. Karena dulu dan memang yang memiliki kewenangan mereka,” kata Camat Kebomas Yusuf Anshori.

Dikonfirmasi terpisah, pihak MTA melalui Sukatno salah satu pengurus MTA mengaku telah membalas surat RT tersebut, ia mengaku Sholat lima waktu dan Sholat Jumat hanya saat pandemi dan kini sudah tidak digunakan sholat lima waktu.

“Kalau surat ijin pendirian itu urusan pusat. Kalau IMB ada. Itu  Jadi selang satu hari surat dari RT kita balas. Kenapa kita sholat di kantor karena mengacu SPBM bupati no 11 kemarin. Kita tidak boleh berkerumun, suratnya masih ada,” pungkasnya.