Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bila Maming Mangkir, LSAK Harap KPK Lakukan Jemput Paksa

Bila Maming Mangkir, LSAK Harap KPK Lakukan Jemput Paksa



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menekankan agar KPK tidak ragu untuk menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Menurut Peneliti LSAK, Sirajudin, jika memang Maming mangkir lagi setelah panggilan kedua, artinya dia tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan. 

“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” kata Sirajudin dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (21/7).

Seperti diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap izin tambang.

KPK telah melakukan pemanggilan kedua untuk bekas bupati Tanah Bumbu itu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik.

Namun jika kembali mangkir, maka Bendahara Umum PBNU itu akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.

Sirajudin menilai seharusnya pria yang akrab disapa Maming ini bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya.

“Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Menurut dia, jika memang merasa tidak bersalah, kenapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK.

“Justru seharusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang pembuktian diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Meki KPK memang belum membeberkan nama tersangka secara resmi. 

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.