Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendagri Tegaskan Induk Organisasi Usaha Hanya KADIN Pimpinan Arsjad Rasjid

Mendagri Tegaskan Induk Organisasi Usaha Hanya KADIN Pimpinan Arsjad Rasjid



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap keberadaan satu-satunya Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Hal itu disampaikan Tito saat hadir pada Munassus KADIN dalam rangka mengesahkan rancangan penyempurnaan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Kadin Indonesia, dengan mengangkat tema Konsolidasi Organisasi yang Inklusif dan Kolaboratif dalam Meningkatkan Kinerja Kadin.

“Berakhirnya Munassus dengan hasil AD/ART yang lengkap dan sempurna, memberikan kepastian kepada pemerintah bahwa Kadin Indonesia dibawah pimpinan Ketua Umum Arsjad Rasjid merupakan satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum, di mana akan memunculkan kepercayaan rakyat,” kata Menteri Tito dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Tito juga mengatakan, anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) merupakan pondasi dan pilar Kadin Indonesia. Untuk itu, Kadin Indonesia diharapkan kuat secara legitimasi hukum dan sosial, baik dari internal maupun masyarakat umum.

“Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi Kadin dengan memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada pemerintah-pemerintah daerah, asosiasi dan masyarakat luas jika Kadin Indonesia hanya ada satu,” ucap Tito

Sementara itu, Ketua KADIN Arsjad Rasjid mengatakan penyempurnaan AD/ART penting dan perlu dilakukan seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah.

“Penyempurnaan ini juga bertujuan untuk memperkuat internal organisasi KADIN, meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antar komponen di dalam organisasi. Menjadi kadin yang satu: inklusif dan kolaboratif,” katanya.

“Dengan disempurnakannya AD/ART ini, Bapak Mendagri @titokarnavian, akan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia atas amanat pasal 4 UU No.1/1987 tentang KADIN yakni hanya 1 (Satu) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin 2022 yang akan disahkan oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia,” pungkas Arsjad.