Emosi Negatif Penuhi Respon Netizen Terhadap Draf RKUHP
Berita Baru, Jakarta – Rencana Pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Juli 2022 menuai banyak tanggapan beragam elemen masyarakat.
“Sejak 15 Juni 2022 hingga 20 Juni 2022 Evello merangkum narasi penolakan tersebut dan melakukan analisa sentimen dan emosi,” ujar Founder Evello, Dudy Rudianto kepada Beritabaru.co, Selasa (21/6/2022).
Menurut Rudi, salah satu narasi tertinggi menuai sentimen saat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebutkan bahwa RKUHP berpotensi hambat penyelesaian HAM berat.
“Menuai skor sentimen negatif mencapai 80%, pendapat ini juga menuai emosi kesedihan publik sebesar 20%.” tuturnya.
Kedua, lanjut Rudi sentimen negatif terjadi pada 18 Juni 2022 dengan skor sebanyak 76%, pendapat peneliti Imparsial bahwa pemerintah harus membuka draf RKUHP dan tidak kucing-kucingan dengan rakyat juga manuai emosi sedih publik hingga 21%.
“Sentimen negatif tertinggi ketiga adalah penolakan pasal-pasal yang mengekang hak-hak bagi publik menyampaikan kritikan ke negara. Narasi Demonstrasi tanpa izin dipenjara 1 tahun menuai sentimen negatif 75% dan emosi sedih mencapai skor 21%,” kata Rudi.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan publik juga terlihat bersentimen negatif tinggi terhadap narasi bahwa RKUHP berpotensi lahirkan orba gaya baru. Mencapai skor sentimen negatif hingga 72%, pendapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) bahwa RKUHP mengancam demokrasi dan HAM juga menuai emosi sedih 17%.
Selanjutnya, Rudi menjekaskan pada narasi Hina Pemerintah di Medsos Penjara 4 Tahun menuai analisa sentimen dan emosi yang unik. Narasi ini justru menuai sentimen negatif paling rendah dengan skor 63%. Sementara emosi sedih untuk narasi ini adalah yang tertinggi dengan skor mencapai 41%.
“Tingginya skor emosi sedih pada narasi hina pemerintah di medsos berujung penjara 4 tahun menunjukkan jika publik memiliki ketertarikan sangat tinggi pada narasi ini,” pungkas Rudi.