Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Pungutan Atribut Pelantikan Kades, Dinas PMD Gresik Akui Salah

Soal Pungutan Atribut Pelantikan Kades, Dinas PMD Gresik Akui Salah



Berita Baru, Gresik – Kalangan legislatif kembali memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan agenda hearing atau dengar pendapat terkait tarikan biaya atribut perlengkapan dinas upacara (PDU) pelantikan kepala desa (kades) pada 20 April 2022.

Hearing yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Gresik itu digelar tertutup. Sejumlah pewarta tidak diperkenankan masuk dan diminta menunggu di luar ruangan sampai rapat selesai.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Gresik telah memanggil Plt Kepala Dinas PMD Gresik, Suyono beserta jajarannya pada Kamis (12/5). Pada pertemuan kedua ini, Plt Kadis PMD Gresik Suyono hadir langsung bersama para kabid, bahkan mengajak sejumlah kepala desa yang ikut pelantikan serentak.

Hasil pertemuan itu, pihak Dinas PMD Gresik mengakui salah karena tidak ada dasar dari pungutan atribut dan dokumentasi. Apalagi, pelantikan kepala desa serentak telah dianggarkan di APBD senilai 130 juta.

“Dasar hukum menentukan itu apa, meski kemauan kepala desa. Pak kadis itu salah karena OPD mengordinir pembelian (Atribut) itu, caranya yang salah,” kata Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin usai rapat.

Dari hasil ini, sambung Udin, pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Inspektorat untuk menindaklanjuti tarikan tersebut.

“Rekomendasi kami kirim ke Pak Bupati dan Inspektorat,” ujarnya.

Pungutan tidak resmi ini pun mencoreng pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah. Apalagi, pengumpulan dana itu dikeluhkan sejumlah kepala desa yang dilantik dan menjadi polemik di tengah publik.

Biaya sebesar Rp 900 itu jika ditotal capai Rp42,3 Juta. Rinciannya, Rp 150.00 untuk tanda pangkat dan jabatan, Rp 35.000 untuk lambang Korpri, Rp 25.000 untuk tanda nama, Rp 250.000 untuk cetak foto ukuran 16R saat penyerahan dan penyematan, dan Rp 40.000 untuk compact disc dan lainnya.

Dana Rp 900.000 itu diminta kepada 47 kepala desa yang dilantik. Plt Kadis PMD Suyono menyatakan pengumpulan dana itu sebelumnya sudah ada kesepakatan antarkades.

“Jadi itu tidak dipaksa, itu kesepakatan, biar tidak simpang siur. Untuk atibut dan dokumentasi karena temen-temen Kades minta,” terangnya.

Diakuinya, biaya untuk atribut dan dokumentasi pelantikan kepala desa serentak memang tidak dianggarkan di APBD. Alasannya, karena usulan anggaran dilakukan oleh pejabat lama.

“Pengalaman sebelumnya, pangkat jabatan tidak dianggarkan. Itu yang anggarkan pejabat lama,” jelasnya.