GERMAK Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Konspirasi Kartel Minyak Goreng
Berita Baru, Jakarta – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) melihat ditetapkannya 4 (empat) aktor penting dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (19 April 2022) semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan Kartel produsen minyak sawit (CPO) yang juga adalah produsen utama minyak goreng sawit (MGS) dengan cara-cara konspiratif bersama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kasus ini, menurut GERMAK, menjelaskan 2 hal penting. Pertama bahwa praktek monopoli dan oligopoli di sektor pangan strategis khususnya komoditas minyak sawit (CPO) dan semua produk turunannya sangat berdampak buruk bagi ekonomi, merusak pasar dan merugikan konsumen rakyat Indonesia.
Kedua, kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis yang diikuti oleh praktek tidak bermoral pejabat pemerintah dan pelaku ekonomi yang rela mengorbankan rakyat yang kian tercekik oleh melambungnya harga pangan esensial demi semata kepentingan rente ekonomi.
GERMAK menilai bahwa kasus konspirasi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20% domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No. 170/2022 yang kemudian menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri,
“Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 12 April 2022, dimana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp.139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar 79,04% (Rp 110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS,” kata GERMAK kepada Beritabaru.co, Rabu (20/4).
Dalam kaitan penggunaan dana BPDPKS sebagai sumber anggaran subsidi minyak goreng, GERMAK menyebut menerima informasi terkait keterlambatan pembayaran Klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng yang semakin sulit mencairkan insentif dalam program HET minyak goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.
Dan hal ini, lanjutnya, kemudian berlanjut pada pola temuan yang sama pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022.
Germak menyebut, keterlambatan pembayaran klaim HET kepada Produsen Minyak Goreng dan akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisional yang mulai merasakan kelangkaan minyak goreng subsidi.
“GERMAK juga berharap kasus ini dapat mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoli, sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut,” jelasnya.
GERMAK juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.
Dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, jelasnya, Pemerintah sejak 15 januari 2022 menerbitkan kebijakan subsidi atas selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada produsen menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Diketahui total dana yang disiapkan mencapai Rp.7,6 triliun untuk sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya Surveyor.
“Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng. Hal ini disebabkan BPDPKS belum menetapkan Lembaga Surveyor Independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang diajukan oleh pelaku usaha kepada BPDKPS melalui Dirjen Industri Agro Kemenperin sesuai ketentuan Pasal 10 Permenperin 8/2022,” ujarnya.
Menurut GERMAK, berdasar hasil pemantauan menunjukkan per 30 Maret 2022 Direktur Jenderal Industri Agro telah mengajukan permintaan penunjukan surveyor kepada BPDPKS. Selanjutnya pada 5 April 2022 Pokja Pemilihan UKPBJ BPDPKS mengumumkan paket pengadaan jasa surveyor dalam rangka verifikasi permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah tahun 2022 melalui website.
“Tetapi per 11 April 2022 BPDPKS menyatakan gagal lelang karena hanya diikuti 1 peserta tender/calon surveyor dan nilai penawaran harga yang diajukan melebihi dari nilai total HPS,” teranganya.
Lebih lanjut GERMAK juga mengungkap, pemantauan per 18 April 2022, BPDPKS kembali mengumumkan tender ulang dimana target penetapan kontrak surveyor per 27 April 2022.
“Keterlambatan penetapan lembaga surveyor ini akan berdampak terhadap keterlambatan BPDPKS dalam pembayaran klaim subsidi oleh produsen minyak goreng. Hal ini dapat menjadi alasan bagi produsen untuk tidak mengikuti atau menarik diri dari program minyak goreng subsidi,” tuturnya.
Tuntutan GERMAK
Atas dasar itulah Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Kartel Produsen CPO hingga pada ketimpangan pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selain itu, GERMAK meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus melanjutkan kasus dugaan monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng sebagai komoditas pangan esensial. Dan meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.
Bahkan GERMAK juga mendorong agar Instansi Pemerintah Terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Keuangan serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.
“Mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasinya, maka GERMAK juga terus menghimbau dan mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat (konsumen),” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, ada lima organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam GERMAK, diantaranya; Lingkar Madani (LIMA), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Nara Integrita, Indonesia Budget Center, dan Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi. (mkr)