Presiden KSPSI dan KSPI Apresiasi Keputusan Menaker Revisi Aturan JHT
Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai poin-poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 cukup positif. Ia menegaskan pihaknya tidak anti dialog untuk melakukan diskusi lebih lanjut guna menyempurnakan aturan JHT.
“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif. Beberapa poin yang positif yang menurut saya sangat luar biasa. Kami juga akan sosialisasikan aturan ini kepada para buruh,” kata Andi, dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker pada Rabu, (16/3).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI, Said Iqbal juga menyampaikan terima kasih kepada Menaker, Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia menganggap persoalan Permenaker 2 Tahun 2022 telah selesai.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih,” ucapnya.
Said Iqbal menyebut pertemuan antara Kemnaker dan beberapa organisasi buruh/pekerja telah menunjukkan pemerintah tidak anti kritik dan mendengar aspirasi, juga memperlihatkan yang dimaksud revisi JHT sudah clear yakni menyempurnakan apa yang sudah ada di Permenaker 19/2015.
“Jadi revisi ini mengembalikan aturan lama Permenaker 19/2015. Revisi ini juga menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015 terkait pekerja kontrak dan bukan penerima upah itu dicover dalam aturan baru. Jadi ini menyempurnakan dan ada peningkatan kebaikan,” pungkas Said.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami melakukan serap aspirasi dengan stakeholder. Proses revisi sama seperti membuat peraturan perundang-undangan. Jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan,” kata Ida Fauziyah, usai melakukan dialog dengan KSPSI dan KSPI.
Selain mengembalikan pada aturan lama, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
“Persyaratannya dipermudah. Yang dulunya tiga, menjadi dua. Bukti itu cukup dengan, kalau gak ada KTP maka bukti yang lainnya. Kemudian bisa dilakukan secara online,” jelasnya.
“Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam permenaker 19/2015. Jadi intinya ini edisi penyempurnaan,” tukas Ida.