Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menyampaikan keterangan pers terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2), secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Foto: Tangkap Layar)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menyampaikan keterangan pers terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2), secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Foto: Tangkap Layar)

Polemik JHT, Presiden Panggil Menaker dan Menko Perekonomi



Berita Baru, JakartaPresiden Jokowi akhirnya mengambil sikap terkait polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.

Mensesneg Pratikno mengungkap bahwa presiden telah memanggil Menaker Ida Fauziya dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto untuk meminta kedua mengakhiri polemik JHT.

Menurutnya, Presiden Jokowi terus mengikuti dan memahami keberatan para pekerja terhadap aturan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun.

“Bapak Presiden tadi pagi sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno, Senin (21/2).

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ia menyebut Presiden ingin proses pencairan JHT dipermudah karena sepenuhnya hak pekerja, termasuk bagi masyarakat yang jadi korban PHK.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tatacara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” jelasnya.

“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami di masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” imbuhnya.

Mengenai kebijakan selanjutnya, Mensesneg Pratikno menyebut akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya.