HMPB Sebut Capaian Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Minim
Berita Baru, Bangkalan – Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) pertanyakan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan selama 3 (tuhan) memimpin.
HMPB menilai, Bupati R Abdul Latif Amin Imron dan Wabup Mohni, sejak dilantik hingga saat ini belum sepenuhnya merealisasikan janji-janjinya saat kampanye.
Hal itu mereka buktikan dari hasil observasi lapangan pengurus HMPB, Ahmad Mudabir, koordinator advokasi HMPB dan Supriadi, sekretaris Umum HMPB.
Keduanya mendapati, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, kegiatan yang bersifat multi sektor, belum terealisasi dengan baik.
Dalam pandangan HMPB, program tersebut berkaitan erat dengan kesejahteraan warga Bangkalan sehingga harus lebih diutamakan dari program yang lain.
“Terkait hal itu, saya merasa Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan kurang maksimal dalam memimpin Bangkalan selama 3 tahun ini,” kata Jabir, sapaan akrab Ahmad Mudabir, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3).
Menurut Jabir program pembangunan merupakan amanah regulasi sesuai amanat dalam dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Disebutkan bahwa; Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Jabir juga menambahkan bahwa program itu harus berdasarkan pada desain pembangunan yang terencana dan sejalan dengan sektor lain, sebagaimana tertuang dalam Perpres 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi (PPE).
“Saya yakin kalau jalannya pembangunan dan pemerintahan di Bangkalan tetap seperti ini, ujung-ujungnya masyarakat tak akan terlayani dengan baik, bahkan bisa menjadi korban pembangunan,” tukasnya.
“Pembangunan akhirnya asing bagi rakyat karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuhnya.
Jabir mendorong supaya Pemda Bangkalan untuk memikirkan secara seriu MBR, sehingga pembangunan yang diprogramkan tidak menimbulkan kesenjangan sosial-ekonomi dan mengorbankan lahan pertanian.
“Perpres tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib, sebagaimana diamanatkan dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Jabir menyebut, Kemen PUPR sudah mengeluarkan Permen PUPR 12/2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
RP3KP, katanya, harus bisa menjadi pendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.
“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tegasnya.
Sementara, Supriadi selaku Sekretaris Umum HMPB sangat menyayangkan capaian pembangunan Pemkab Bangkalan yang masih minim. Menurutnya, RP3KP harusnya dapat diimplementasikan secara maksimal oleh daerah sesuai dengan amanah UU 1/2011.
Supriadi mendorong suoaya kegiatan penyusunan dokumen terkait RP3KP harus dilakukan dengan baik oleh daerah. Ia berpandangan, dengan dokumen itu pemda dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya Kabupaten Bangkalan.
“Saya rasa Pemerintah Kabupaten Bangkalan konsern pada program pembangunan tersebut dan mengurangi kegiatan dan lembaga yang kurang penting dan manfaat karena itu hanya menghabiskan anggaran saja,” kata Supriadi.
“Daripada anggaran dihabiskan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat bagi masyarakat mending perbaiki infrastruktur. Karena itu lebih bermanfaat pada masyarakat,” pungkasnya.