Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta. (Foto: Tangkap Layar)

Soroti Satgas, DPR: Ratusan Mafia Tanah Ada di Badan Pertanahan



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti kinerja Satgas Mafia Tanah yang ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan BPN harus diperkuat dengan data yang akurat.

Ia berpandangan, prakteknya mafia tanah acap kali bersekutu atau bersekongkol dengan oknum nakal BPN dan pemerintah daerah sehingga menghalangi upaya satgas dalam melakukan pemberantasan kasus pertanahan.

“Satgas mafia tanah itu penting, namun hanya ada di tiga instansi yakni kejaksaan, kepolisian, dan pertanahan. Kalau dari data Menteri ATR, ratusan mafia tanah ada di badan pertanahan,” ujar I Wayan Sudirta.

Hal itu I Wayan Sudirta ungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang lakukan pada hari ini, Kamis 27 Januari 2022.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa mafia tanah yang menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus didukung dengan langkah-langkah konkrit dan tepat.

Ia berharap Tim Satgas Mafia Tanah dari Kejaksaaan Agung dapat benar bekerja maksimal untuk memperkuat posisi kejaksaan dalam melindungi masyarakat korban mafia tanah.

“UU Kejaksaan yang sudah disahkan itu sangat baik. Namun Satgas Mafia Tanah ini tidak mudah jika sudah melibatkan oknum BPN dan oknum Pemda. Akan sangat berat tugas anak buah bapak,” ucap I Wayan Sudirta.

Ia menyebut, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Tim Satgas Mafia Tanah membuat jaksa-jaksa di daerah sangat percaya diri. Di 2021 dikatakannya banyak hal yang bisa diselesaikan.

“Namun Satgas Mafia Tanah harus ada SOP, harus membebaskan tugaskan jaksa yang bertugas di Satgas ini. Pernyataan presiden negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Itu kata pak Presiden,” kata I Wayan Sudirta.

Ia mengungkapkan modus mafia tanah ini bersekutu dengan oknum di Pemda dan BPN sehingga mereka akan kuat dan dapat melakukan aksinya dengan leluasa.

“Berpuluh-puluh tahun ada putusan Mahkamah Agung tapi tidak dapat dieksekusi. Berpuluh-puluh tahun misalnya tanah milik Pura di Bali tidak dikembalikan penggarap karena (mafia tanah) bersekutu oknum di Pemda dan BPN,” tutup I Wayan Sudirta. 

Dalam ruang rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa terkait persoalan mafia tanah sudah menjadi salah satu fokus perhatian instansi yang dipimpinnya.

“Terkait mafia tanah menjadi perhatian kami agar masyarakat tidak dirugikan. Tim pemberantas mafia tanah, pelabuhan, dan bandara. Masyarakat Indonesia bisa melaporkan segala kejadian melalui hotline,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pihaknya terus memproses setiap laporan terkait aduan mafia tanah yang datang dari masyarakat. “Hingga 19 Januari 2022, ada 394 laporan, 110 pengaduan sedang ditindaklanjuti, 284 laporan masih dalam proses pengkajian,” tukasnya.