Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: Dok. Menkeu Sri Mulyani)

964 Pegawai Kemenkeu Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani: Sudah Ditindaklanjuti



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kemenkeu yang yang transaksi keuangannya mencurigakan.

Menurut Sri Mulyani, data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu. 

“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Ia menegaskan laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.

“Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahmud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus ini pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kemenkeu merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.

“Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH (aparat penegak hukum), apakah itu KPK, apakah Kejaksaan atau kepolisian,” jelasnya. 

Surat PPATK

Dia melanjutkan, dari 266 surat yang diterima, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket. 

Artinya itu informasi dari PPATK  yang belum memadai dan dilengkapi melalui tindakan lanjut dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. 

“Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” kata Menkeu. 

Selebihnya Sri Mulyani menyebut, memang ada surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena pegawai Kementerian Keuangan yang dimaksud sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut. 

“Selain itu adanya daftar nama yang  ternyata bukan pegawai dari Kementerian Keuangan,” tegas Menkeu.