6 Profesi Medis di Jatim Tolak Omnibus Law Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Sejumlah organisasi profesi medis di Jawa Timur kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan. Mereka menilai, RUU tersebut berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat, khususnya dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.
Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan itu dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengwil Jawa Timur, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur, dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Jawa Timur.
Ketua IDI Jawa Timur dr Sutrisno SpOG (K) mengatakan, sampai saat ini isu tentang RUU Omnibus Law Kesehatan sudah santer terdengar. Namun, hingga saat ini belum ada draf yang diberikan kepada organisasi profesi kesehatan.
”Kami tidak pernah melihat drafnya, tidak juga diajak bicara dan diskusi untuk memberikan masukan. Padahal, kita akan menjadi pelaksananya,” katanya saat memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan di kantor IDI cabang Surabaya dikutip dari Antara, Senin (14/11/2022).
Sutrisno menuturkan, justru yang beredar di masyarakat adalah draf-draf yang tidak jelas hingga berkembang isu beragam. Bahkan, jika dikaji dari draf-draf yang beredar tersebut, banyak hal yang kurang tepat. Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum. ”RUU Omnibus Law tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi profesi dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.