57 Warga Rohingya di Aceh Besar Dipindahkan ke UPTD Dinas Sosial Aceh
Berita Baru, Aceh – Kepala Imigrasi Kelas I Banda Aceh mengatakan bahwa 57 warga Rohingya yang terdampar di Pantai Indra Patra, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, sementara dipindahkan ke UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial, Dinas Sosial Aceh.
“Untuk sementara penampungan oleh pemerintah daerah di tempat Dinas Sosial Aceh, sampai ada keputusan dari Pusat,” kata Telmaizul Syatri, di Aceh Besar, Minggu (25/12), dikutip dari Antara.
Menurut Telmaizul, warga Rohingya tersebut perlu ditampung sementara supaya tidak menyebar ke masyarakat setempat. Selain itu juga keamanan mereka tetap dijaga. Sementara ini, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak termasuk ke lembaga terkait seperti IOM dan UNHCR.
“Kalau untuk tujuan mereka belum kita ambil keterangan, tetapi kita terus melakukan komunikasi supaya nanti dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Telmaizul, imigrasi juga belum melakukan pemeriksaan data diri para pengungsi tersebut, hal itu karena masih menunggu pemeriksaan kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
“Untuk identitas belum diperiksa sejauh itu (pengecekan KTP), tunggu tes kesehatan, kita swab, dan kita juga terus koordinasi,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh Besar Sulaimi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tempat untuk menampung para imigran tersebut, karenanya perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kalau Pemkab Aceh Besar, kami tidak ada lokasi yang tepat untuk menampung. Tetapi ini akan berkoordinasi dengan provinsi,” kata Sulaimi.
Dirinya menambahkan, para pengungsi Rohingya tersebut sebelumnya sudah terombang-ambing di laut selama satu bulan karena kapal yang mereka tumpangi rusak.
“Sudah satu bulan di laut terombang-ambing, kapalnya rusak, mereka dari Myanmar (suku Rohingya). Di antara mereka tidak ada perempuan dan anak,” pungkas Sulaimi.