50 Persen DBH Cukai Rokok Akan Dibagikan Kepada Petani dan Buruh
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 50 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan digunakan untuk kesejahteraan petani tembakau hingga buruh pabrik rokok.
“Tujuannya adalah agar mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual APBN KiTA edisi Desember 2020, Senin (21/12).
Menurut Sri Mulyani, rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada tahun depan sejalan dengan Sementara alokasi DBH CHT mencapai Rp3,47 triliun pada tahun depan.
“Alokasi itu akan dibagi ke 28 provinsi. Artinya, sekitar Rp1,73 triliun akan dirasakan oleh petani tembakau dan buruh pabrik rokok,” tuturnya.
Sisanya, lanjut Sri Mulyani, sekitar 25 persen dari total DBH CHT akan dialokasikan untuk sektor kesehatan. Misalnya, sebagian akan disalurkan sebagai bantuan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Tujuan dari hal tersebut adalah untuk menangani dampak yang muncul di sisi kesehatan dari peredaran rokok. Selain itu, juga untuk menurunkan prevalansi merokok di kalangan anak dan stunting.
“Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN,” terang Sri Mulyani.
Sedangkan 25 persen lainnya akan diberikan untuk penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum ini terkait peredaran rokok ilegal di masyarakat.