Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

24 Parpol Belum Punya Rekening Dana Kampanye, PPATK Minta Patuhi Aturan
(Foto: Kompas)

24 Parpol Belum Punya Rekening Dana Kampanye, PPATK Minta Patuhi Aturan



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi 24 partai politik (parpol) yang belum memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan, menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sembilan partai yang telah membuka rekening kampanye untuk Pemilu.

Syahril meminta kepada semua parpol yang menjadi peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan, terutama terkait pembuatan RKDK.

“Dari 24 partai politik, baru 9 partai yang telah membuka rekening kampanye sesuai dengan peserta pemilu. Ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Syahril di Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (27/6).

“Idealnya, semua partai politik harus patuh terhadap aturan tersebut,” lanjutnya.

Syahril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai RKDK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018. PPATK akan memastikan bahwa proses pelaksanaan Pemilu 2024 akan diawasi secara ketat sehingga tidak ada dana yang berasal dari tindakan ilegal.

“PPATK akan selalu memantau pendanaan pemilu,” tegasnya.

Hingga saat ini, sembilan partai politik yang telah membuka RKDK antara lain Partai Golkar, PKS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur seluruh dana kampanye dalam Pemilu 2024, termasuk jika terdapat sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal ini akan diatur dalam aturan yang sedang dirumuskan oleh KPU.