138.557 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri 1443 H
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 139.232 narapidana mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriyah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 675 narapidana mendapat remisi khusus (RK) II lebaran yang langsung bebas saat Idulfitri.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemeberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
Rika menyampaikan dengan adanya pemberian remisi itu diharapkan dapat mengurani penyebaran virus Corona (COVID-19) di Lapas dan Rutan. Juga untuk mengurangi overcrowded yang sudah melebihi 100 persen.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” ucapnya.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.