Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wahid Foundation TNI
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)

13 Anggota TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan KKB



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 13 anggota TNI dari Yonif Raider 300/Bjw telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Tengah. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (26/3/2024) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Belasan prajurit tersebut ditahan sementara di Pomdam III/Siliwangi. Mereka terlibat dalam aksi penganiayaan yang terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat dipukuli dan disayat menggunakan senjata tajam saat berada di dalam sebuah drum berisi air.

Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Februari 2024. Peristiwa tersebut bermula ketika ada tiga anggota KKB yang diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak.

“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar puskesmas,” kata Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Menurut Mayjen Izak, setelah terjadi kontak tembak antara anggota KKB dengan TNI-Polri, ketiga anggota KKB berhasil ditangkap. Namun, salah satu anggota KKB, Warinus Kogoya, meninggal dunia karena berusaha kabur dengan melompat dari mobil. Sedangkan dua anggota KKB lainnya yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap dan kemudian disiksa oleh sejumlah anggota TNI.

“Setelah itu dibawa ke puskesmas, kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya,” ucapnya.