Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

11 Saksi Diperiksa Terkait Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di Unhas
Foto: Cakrawala

11 Saksi Diperiksa Terkait Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di Unhas



Berita Baru, Makassar — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam penyelidikan temuan Bendera Merah Putih berlogo palu arit di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Foto Bendera Merah Putih berlogo palu arit tersebut viral di media sosial pada Selasa (26/5). Menurut Wakil Rektor III Unhas Makassar, Profesor Arsunan Arsin, bendera itu ditemukan pada 12 April 2020 saat ada agenda patroli rutin satpam ke semua fakultas di Unhas.

11 Saksi Diperiksa Terkait Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di Unhas
Bendera Merah-Putih berlogo palu-arit di kampus Unhas (12/04/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Agus Heru mengatakan yang diperiksa diantaranya 3 orang pihak keamanan kampus, wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan 6 orang pengurus BEM FISIP.

Hingga saat ini, pemilik bendera Merah-Putih berlogo palu-arit di Unhas itu masih misterius, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Agus, akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan pada Selasa (2/6) nanti.

“Kami menunggu hasil klarifikasi saksi yang akan diperiksa hari Selasa (2/6),” kata Agus, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (31/5).

Agus tidak memberitahu saksi-saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya pada Selasa pekan depan. Ia hanya memastikan bahwa saksi tersebut berasal dari pihak internal kampus.

“Pastinya dari pihak kampus, sampai saat ini tidak ada pihak luar yang diperiksa,” ungkapnya.

Agus menungkapkan, sejauh ini kepolisian masih terus menyelidiki dan menggali informasi sebanyak mungkin. Pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kasus masih lidik,” jelasnya.

Selian itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar juga belum memberikan informasi terkait barang bukti yang menunjukkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut, sehingga dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Agus juga tidak membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pihak kampus sejauh ini juga berharap agar kepolisian lekas mengusut kasus pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit tersebut.