Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

10 Rekomendasi Civil-20 Terkait Agenda Perpajakan

10 Rekomendasi Civil-20 Terkait Agenda Perpajakan



Berita Baru, Jakarta – Tax and Sustainable Finance Working Group (TSFWG) C20 yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil Indonesia dan negara-negara lainnya, dalam beberapa hal mendukung dilanjutkannya agenda-agenda reformasi perpajakan internasional baik yang diinisiasi oleh Indonesia maupun yang telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara G20. 

Hal itu diungkap TSFWG C20 merespon pertemuan Menteri Keuangan, Bank Sentral, dan negara-negara G20 (3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting).

“Namun terkait beberapa hal lain kami menyampaikan pandangan yang berbeda dan menyampaikan rekomendasi terkait dengan agenda-agenda yang sedang dibahas,” kata Koordinator TSFWG C20, Fiona Armintasari dalam keterangannya yang diterima Beritabaru.co, Kamis (14/7).

Diketahui pada pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting, G20 membahas beberapa isu yakni dua pilar perpajakan internasional, forum inklusif untuk pendekatan mitigasi karbon, pajak dan pembangunan, transparansi pajak, serta implementasi proyek BEPS.

Fiona Armintasari menyebut, terkait dengan agenda-agenda perpajakan, TSFWG C20 memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, meminta G20 dan negara-negara lain untuk menyerukan pembentukan badan PBB tentang Pajak Global.

“Badan ini akan memiliki mandat internasional dan bukan hanya mewakili negara kaya, namun juga negara berkembang dan miskin untuk menerapkan aturan dan peraturan lintas batas dan lintas yurisdiksi. Ini akan menjadi forum global yang benar-benar inklusif, universal, dan demokratis yang memiliki legitimasi melalui peningkatan keterwakilan dan partisipasi negara berkembang dan negara miskin,” terangnya.

Kedua, mengenai Pilar 1, TSFWG C20 mengusulkan pengurangan lingkup ambang batas (threshold) dari yang saat ini sebesar 20 miliar euro supaya lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 1 dan benefit yurisdiksi pasar menjadi lebih maksimal.

“Berikutnya kami mengusulkan minimal 30% dari residual profit (seluruh laba diatas 10% dari penghasilan) akan diberikan pada yurisdiksi pasar,” kata Fiona Armintasari.

Ketiga mengenai Pilar 2 (GloBE), TSFWG C20 mengusulkan tarif pajak minimum global untuk perusahaan multinasional ditetapkan pada kisaran 21-25%, bukan 15%. TSFWG C20 juga mendesak perusahaan multinasional diwajibkan untuk mempublikasikan pelaporan negara per negara (CbCR) yang dapat diakses oleh publik untuk transparansi perpajakan yang lebih baik. 

“Selain itu, kami mendesak untuk menurunkan ambang batas kewajiban pelaporan CbCR yang pada saat ini sebesar 750 juta euro agar lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 2,” ujarnya.

Keempat, TSFWG C20 menegaskan kembali bahwa negara-negara G20 harus membiayai infrastruktur/layanan publik melalui alternatif lain berupa pajak kekayaan yang juga berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan untuk mengurangi ketimpangan, melalui mekanisme tarif tetap pada nilai kekayaan diatas 10 juta USD.

Kelima, TSFWG C20 menuntut OECD untuk menghapus beban pajak yang tidak adil pada perempuan dan mengadopsi perpajakan yang progresif, redistributif, dan setara gender-termasuk bentuk perpajakan baru atas modal dan kekayaan dikombinasikan dengan pengurangan ketergantungan pada pajak konsumsi.

“Kemudian kami menuntut semua pemimpin G20 untuk menghapus bias gender dan diskriminasi dalam kebijakan pajak untuk memastikan bahwa pendapatan pajak dinaikkan dan dibelanjakan dengan cara yang mempromosikan kesetaraan gender,” jelas Fiona Armintasari.

Rekomendasi selanjutnya, TSFWG C20 mendesak negara-negara untuk memastikan adanya mekanisme pajak karbon yang lebih transparan dan akuntabel. 

“Terkait dengan rencana G20 dan OECD untuk membentuk Inclusive Forum on Carbon Mitigation Approach, yang diharapkan mengulang keberhasilan model Inclusive Framework on BEPS, kami mendukungnya, namun pembuatan mekanisme pajak karbon yang benar-benar inklusif dan demokratis lebih mungkin dilakukan di bawah mekanisme PBB,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan agenda-agenda keuangan berkelanjutan, TSFWG C20 menuntut G20 dan OECD G20 dan negara-negara lain untuk mengadopsi prinsip inklusif dalam meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan instrumen keuangan berkelanjutan, yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik dari kelompok sasaran di dalam desain dan pembuatan keputusan terkait instrumen keuangan berkelanjutan.

“Termasuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan menjalankan proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free Prior Informed Consent/ FPIC),” terang Fiona Armintasari.

TSFWG C20 juga menuntut agar instrumen keuangan berkelanjutan tidak digunakan untuk membiayai sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) yang berdampak pada perubahan iklim, kerusakan lingkungan dan berkontribusi terhadap hampir seperempat dari total emisi global.

“Terlebih sektor AFOLU yang sangat rentan terhadap pengambilalihan dan penggunaan tanah secara sewenang-wenang,” katanya.

Rekomendasi kesembilan, TSFWG C20 mendesak untuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian target Persetujuan Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, uji tuntas dan verifikasi harus dilakukan dalam menilai kelayakan dari instrumen keuangan berkelanjutan untuk menghindari risiko atau dampak perubahan iklim, memicu deforestasi, hilangnya mata pencaharian, sumber daya alam, tanah, dan rumah, dan bahkan memicu kekerasan dan pelanggaran dari hak asasi manusia.

“Kami mendesak G20 untuk memfasilitasi mekanisme restrukturisasi utang yang jelas dan tepat waktu yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencakup semua kreditur untuk menyelesaikan krisis utang secara berkelanjutan jangka panjang untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. 

“Kami juga mendesak G20 untuk mengajukan lebih banyak inisiatif pengurangan utang di luar Inisiatif Penangguhan Layanan Utang/DSSI, Kerangka Kerja Umum/CF, dan restrukturisasi inisiatif pengurangan utang IMF (misalnya penyaluran kembali Hak Penarikan Khusus/SDR),” pungkas Fiona Armintasari.