Yuni Priskila Ginting, Doktor Termuda FH UPH
Berita Baru, Jakarta – Pada usia yang masih tergolong muda, 26 tahun, Yuni Priskila Ginting resmi menyandang gelar Doktor Hukum, setelah dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) melalui ujian online pada 13 Juni 2020. Yuni tercatat sebagai Doktor Hukum UPH termuda. Uniknya, studi ilmu hukum yang dijalani Yuni dari jenjang S1, S2 hingga S3, semuanya diselesaikan di Fakultas Hukum UPH.
“Ini menjadi kebanggaan bagi FH UPH yang memungkinkan seorang alumni bisa sekaligus mendapatkan 3 ijazah untuk tiga strata sarjana. Ini jarang terjadi. Biasanya, ijazah-ijazah itu diperoleh dari institusi perguruan tinggi yang berbeda-beda,” ungkap Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., selaku Ko-Promotor dan juga Ketua Program Doktor Hukum UPH.
Yuni menyelesaikan pendidikan hukumnya di setiap strata dengan tepat waktu, termasuk studi program doktornya yang ditempuh sambil tetap bekerja. Tercatat sebagai lulusan Program Doktor Hukum UPH ke-71, disertasinya mengenai ”Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Lanjutan Dari Perdagangan Narkotika”, mencerminkan kepedulian Yuni terhadap masalah extra ordinary crime itu di Indonesia.
Diakui Dr. Henry bahwa disertasi Yuni sangat menarik dan aktual. “Terutama pembuktian hipotesisnya bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan atau turunan dari tindak pidana pokoknya, yaitu tindak pidana perdagangan narkotika. Tindak pidana pokok itu bisa pula kejahatan korupsi. Keduanya merupakan extraordinary crime,”.
Dalam penelitian ini, Yuni dapat memotret keterkaitan antara tindak pidana pokok dan tindak pidana pencucian uang dengan jelas. Sebagai ius constituendum, disarankan agar interlink ini dikaji dan diakomodasi dalam pengaturan RUU KUHPid dan RUU KUHAP, terutama dari aspek pembuktiannya.
“Sebagai Ko-Promotor saya sebenarnya lebih berperan sebagai mitra diskusi, terutama dalam pembulatan konsep pikir dan penyusunan alur penulisan yang baku, terkait dengan tiga research question yang menuntun kandidat doktor melakukan kajian yuridis normatif, yuridis empiris, dan konseptual thoughts untuk merumuskan pemikiran yang baru dan konstruktif untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Jadi kunci keberhasilan Yuni sebenarnya terletak pada ketekunan dan kesungguhannya untuk selesai studi tepat waktu dan tetap berkualitas,” kata Dr. Henry.
Yuni juga mengakui, UPH mampu memenuhi kebutuhan mahasiswanya untuk studi diberbagai jenjang kesarjanaannya. Itu sebabnya ia konsisten memilih FH UPH. Bahkan program pendidikan profesi advokat juga ditempuh di FH UPH yang bekerjasama dengan PERADI. UPH memiliki program pascasarjana yang dirancang sangat baik, dengan pemilihan waktu belajar, lokasi yang tepat dan strategis, ditambah pengajar yang kompeten.
Bukan hanya itu, ia juga mengakui banyak mendapatkan koneksi luas, yang sangat dibutuhkan dalam pekerjaannya, yang saat ini sebagai legal advisor di dua perusahaan besar PT. Wahana Kreator Nusantara dan di PT Meprofarm. Ia juga aktif sebagai dosen tamu dan narasumber di bidang hukum pidana dan HAKI.
Berkarir di bidang hukum merupakan bentuk kontribusi alumni program Doktor Hukum FH UPH dalam mengimplementasikan keahlian dan ilmunya. Bentuk kontribusi lainnya diantaranya, mensosialisasikan substansi disertasinya, aktif menulis dalam jurnal, serta berkolaborasi dengan stasiun TV nasional Beritasatu untuk program talk show mengangkat topik-topik disertasi para alumni.
Selebihnya, program Doktor Hukum UPH saat ini sedang menyiapkan penyusunan ringkasan disertasi para alumni untuk disampaikan kepada DPR, Pemerintah dan stakeholders terkait lainnya. Upaya ini membuktikan bahwa UPH sebagai institusi pendidikan terus berperan sebagai agent of change di tengah masyarakat guna memajukan bangsa dan negara Indonesia.