YLBHI Kecam Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Satpol PP di Garut
Berita Baru, Garut – Satpol PP melakukan penyegelan terhadap masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa malam (2/7). Aksi ini dilakukan dengan pendampingan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Polres, Kejaksaan, MUI, dan FKUB Garut serta Forkopimcam Cilawu.
Penyegelan ini menuai kritik karena dianggap melanggar hak setiap warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.
“Tindakan ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama yang harus segera diatasi,” ungkap M. Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya, Kamis (4/7/2024).
Masjid Ahmadiyah di Nyalindung sebelumnya juga pernah disegel pada April 2021 atas desakan Pemerintah Kabupaten Garut untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut. Menyikapi hal ini, M. Isnur menegaskan perlunya intervensi dari pemerintah pusat untuk menghentikan praktik-praktik diskriminatif semacam ini.
“Dalam konteks penghujung pemerintahan Presiden Jokowi, perlindungan terhadap hak beragama harus menjadi prioritas utama. Saya mendesak pemerintah untuk mencabut segel tersebut dan memastikan tidak ada lagi tindakan yang mengancam kebebasan beragama,” tegas Isnur.
Isnur juga mengajak masyarakat sipil untuk bersatu dan menentang intoleransi serta diskriminasi dalam segala bentuknya. “Kita harus bersama-sama melawan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak mendasar warga negara, terutama dalam konteks menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” imbuhnya.
Penyegelan masjid Ahmadiyah ini menjadi titik kritis dalam upaya memastikan bahwa Indonesia tetap menghormati dan melindungi pluralitas serta kebebasan beragama, sebagai landasan negara yang demokratis.