Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Waspada Pinjol Ilegal, Kapolres Gresik Ingatkan Warga Tak Mudah Tergiur Kemudahan

Waspada Pinjol Ilegal, Kapolres Gresik Ingatkan Warga Tak Mudah Tergiur Kemudahan



Berita Baru, Gresik – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu kemudahan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak meresahkan. 

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” ungkapnya, Selasa (19/10).

Mantan Kapolres Ponorogo itu menerangkan, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan online tersebut. Sehingga menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal,” terangnya.

Para pelaku Pinjol, lanjut Akpol Alumnus tahun 2002 itu, merupakan tindakan kejahatan dengan cara memanfaatkan data diri korban yang nantinya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. 

“Yang tambah miris lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut,” ujarnya. 

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tambah KapolresKapolres Azis.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Mochamad Nur Azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. 

Disisi Preventif, ia meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” paparnya. 

Bagi masyarakat yang merasa mengalami apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal, segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian terdekat.