Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Publik di Gresik
Berita Baru, Gresik – Modus penipuan dengan menyebarkan berita tidak benar (hoax) yang menyeret nama pejabat publik Gresik membuat resah warga media sosial. Kali ini, nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani digunakan kedok untuk mencoba menipu masyarakat. Modusnya, pelaku membuat akun media sosial Facebook. Lalu berbagi informasi palsu kepada netizen dengan membagikan nomor telepon.
Bahkan, selain akun palsu bupati, jagat maya di Kota Pudak juga marak beredar link google doc tentang usulan pengajuan tunjangan hari raya (THR) Pemda Gresik. Saat diakses, formulir digital tersebut mengajak masyarakat untuk mengisi identitas agar usulan tersebut dapat disampaikan kepada pemerintah.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar pun membenarkan akun dan informasi yang beredar, “Sudah kami konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Seluruhnya terkonfirmasi palsu dan modus tersebut biasa digunakan para penipu dengan memanfaatkan akun pribadi kita untuk keperluan yang lain, ” ujarnya, (14/4).
Eko mengungkapkan biasanya berupa phising atau suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi penting dengan mengarahkan korban untuk masuk ke halaman/situs palsu dengan maksud menjebak korban.
Kejahatan ini kerap menyasar layanan streaming berbayar, perbankan, e-commerce, dan UMKM. Penipuan lewat phising berkedok transfer perbankan, pembobolan data pengguna e-commerce, atau penipuan layanan streaming berbayar dengan iming-iming gratis.
Bahkan, bisa berupa Account Take Over (ATO). Atau bentuk tindak penipuan pengambil alihan akun tanpa melakukan komunikasi antara korban dan pelaku, namun korban langsung merasakan dampaknya.
Lebih lanjut Perwira dengan satu melati dipundak itu mengaku bahwa hal tersebut masih didalami oleh pihak Satreskrim Polres Gresik. Mantan Kasat Lantas Polresta Sidoarjo itu berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial
“Karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami, khususnya bagi pihak-pihak yang dirugikan secara materil atas kemunculan dan aktifitas akun tersebut,” pungkasnya.