Warga Sangihe Penolak Tambang Menang, Gugatan Dikabulkan Seluruhnya
Berita Baru, Jakarta – Perjuangan warga Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara untuk menolak kehadiran PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang menguasai kontrak karya 57 persen dari luas pulau kecil itu menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Warga Sangihe melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT pada 20 April 2022 menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Warga Sangihe Menang. Setelah gugatan Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado, upaya tahap banding warga pulau Sangihe atas Putusan Pengadilan PTUN Jakarta juga menang di PTTUN Jakarta,” tulis laporan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS) yang diunggah pada akun media sosialnya, Jumat (2/9).
JATAMNAS menyebut gugatan warga Sangihe itu dikabulkan seluruhnya oleh PTTUN Jakarta, salah satunya terkait Keputusan Menteri ESDM tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS.
“Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak PT Tambang Mas Sangihe dibatalkan,” tegas JATAMNAS.