Warga Rempang Laporkan Pelaku Penyerangan ke Polresta Barelang
Berita Baru, Batam — Warga Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan pada Selasa (17/12/2024) malam, resmi melaporkan pelaku ke Polresta Barelang. Laporan ini dibuat pada Rabu (18/12/2024) malam dengan didampingi oleh pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam,” ujar Nofita Putri Manik, salah satu advokat yang mendampingi warga Rempang. Nofita menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh warga Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Ia menambahkan bahwa dua warga yang menjadi korban luka akibat insiden tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.
Insiden kekerasan yang terjadi pada Selasa malam itu mengakibatkan setidaknya delapan warga mengalami luka-luka. Di antaranya, tiga orang mengalami luka sobek di bagian kepala, satu orang mengalami luka berat, satu warga terkena panah, satu warga mengalami luka ringan, dan satu anak di bawah umur mengalami luka lebam di wajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang. “Selain korban luka, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak,” tambah Nofita.
Sopandi, pengacara yang juga bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap laporan warga yang kami dampingi ini bisa langsung diproses agar keadilan dapat segera dihadirkan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Sopandi, Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi warga Pulau Rempang selama proses hukum berjalan. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku penyerangan bertanggung jawab secara hukum,” ucap Supriardoyo.
Siaran pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang dirilis pada Kamis (19/12/2024) juga mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami warga Pulau Rempang. Dalam pernyataannya, LBH Pekanbaru meminta semua pihak menghentikan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. “Kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Masyarakat seharusnya menjadi subjek dari pembangunan, bukan korban dari proyek strategis nasional (PSN),” tulis LBH Pekanbaru dalam pernyataannya.
Kasus kekerasan ini juga menuai kecaman dari masyarakat luas. Publik mendesak pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang, yang dinilai memposisikan warga sebagai korban. Presiden Prabowo turut didesak untuk meninjau kembali PSN tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mandat UUD 1945 yang mengamanatkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Barelang terkait laporan warga maupun proses hukum terhadap para pelaku. Namun, tekanan dari publik dan desakan untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam proyek pembangunan ini terus menguat.