Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Pulau Wawonii
Warga Pulau Wawonii memenangkan gugatan di PTUN Kendari (Foto: Kompas)

Warga Pulau Wawonii Menangkan Gugatan Izin Tambang Nikel di PTUN Kendari



Berita Baru, Jakarta – Warga Pulau Wawonii memenangkan gugatan izin tambang nikel melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis (2/2/2023).

Ketua tim kuasa hukum masyarakat Wawonii Denny Indrayana mengungkapkan, kemenangan warga ini menegaskan bahwa Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan) tidak diperuntukkan bagi pertambangan. Pulau ini seluas 715 kilometer persegi atau termasuk dalam pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

”Ini semacam oase, angin segar bagi masyarakat di tengah penegakan hukum kita yang sedang sakit parah. Kesimpulan hakim sesuai dengan gugatan kami bahwa secara tata ruang Pulau Wawonii memang tidak untuk ditambang sehingga SK Izin Usaha Produksi PT GKP itu keliru,” kata Denny, dihubungi dari Kendari, Jumat (3/2/2023).

Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan PTUN Kendari dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.